Undang – undang Nomor 24 Tahun 2007 mendefinisikan bencana adalah “Peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis”.
Definisi bencana seperti dipaparkan di atas mengandung tiga aspek dasar, yaitu:
- Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard).
- Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat.
- Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka.
Jenis Bencana Pada Umumnya
Setiap jenis bencana mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan masalah yang diakibatkannya dimana penetapannnya ditentukan oleh komponen penyebab bencana itu sendiri dan besarnya dampak yang ditimbulkan. Dengan memahami karakteristik setiap ancaman bencana, maka dapat diketahui perilaku ancaman tersebut sehingga dapat disusun langkah langkah penanganannya.
Jenis – jenis bencana
- Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor
- Bencana non – alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Siklus Manajemen Bencana
Secara umum kegiatan manajemen bencana dapat dibagi dalam kedalam 3 (tiga) kegiatan utama, yaitu:
- Kegiatan prabencana yang mencakup kegiatan pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, serta peringatan dini.
- Kegiatan saat terjadi bencana yang mencakup kegiatan tanggap darurat untuk meringankan penderitaan sementara, seperti kegiatan Search And Rescue, Bantuan Darurat, Pengungsian serta Pertolongan Pertama dan Evakuasi.
- Kegiatan pasca bencana yang mencakup kegiatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi.
Kegiatan pada tahap Pra Bencana
Kegiatan pada tahap pra bencana ini selama ini banyak dilupakan, padahal justru kegiatan pada tahap pra bencana ini sangatlah penting karena apa yang sudah dipersiapkan pada tahap ini merupakan modal dalam menghadapi bencana dan pasca bencana. Sedikit sekali pemerintah bersama masyarakat maupun swasta memikirkan tentang langkah-langkah atau kegiatan-kegiatan apa yang perlu dilakukan didalam menghadapi bencana atau bagaimana memperkecil dampak bencana.
Kegiatan saat Terjadi Bencana
Kegiatan saat terjadi bencana yang dilakukan segera pada saat kejadian bencana, untuk menanggulangi dampak yang ditimbulkan, terutama berupa penyelamatan korban dan harta benda, evakuasi dan pengungsian, akan mendapatkan perhatian penuh baik dari pemerintah bersama swasta maupun masyarakatnya. Pada saat terjadinya bencana biasanya begitu banyak pihak yang menaruh perhatian dan mengulurkan tangan memberikan bantuan tenaga, moril material. Banyaknya bantuan yang datang sebenarnya merupakan sebuah keuntungan yang harus dikelola dengan baik.
Kegiatan pada tahap Pasca Bencana
Kegiatan pada tahap pasca bencana, terjadi proses perbaikan kondisi masyarakat yang terkena bencana, dengan memfungsikan kembali prasarana dan sarana pada keadaan semula. Pada tahap ini yang perlu diperhatikan adalah bahwa rehabilitasi dan rekonstruksi yang akan dilaksanakan harus memenuhi kaidah-kaidah kebencanaan serta tidak hanya melakukan rehabilitasi fisik, tetapi juga perlu rehabilitasi psikis yang terjadi seperti trauma. Dari uraian di atas, terlihat bahwa titik lemah dalam Siklus Manajemen Bencana adalah pada tahapan sebelum/pra bencana, sehingga hal inilah yang perlu diperbaiki untuk menghindari atau meminimalisasi dampak bencana yang terjadi.
Tim SATGANA PMI
PENDAHULUAN
SATGANA adalah singkatan dari Satuan Penanganan Bencana PMI yang dibentuk oleh Pengurus PMI di setiap Kabupaten / Kota khususnya di daerah rawan bencana, juga oleh beberapa Pengurus Daerah di Markas Daerah yang menganggap perlu adanya Satgana PMI Daerah bahkan di Markas Pusat telah mempunyai Satgana PMI Pusat.
Satgana PMI tersebut dilatih khusus dan berasal dari anggota KSR yang telah berpengalaman serta relawan yang mempunyai keahlian khusus seperti dokter, perawat, sanitarian dan sebagainya. Tim Satgana ini dibentuk untuk memberikan pertolongan dan bantuan dalam tanggap darurat penanganan bencana, dan diharapkan menjadi garda terdepan PMI dibantu oleh tenaga relawan lainnya antara lain KSR dan TSR PMI.
Satgana PMI telah dikenal oleh banyak pihak terutama para korban bencana di seluruh Indonesia, bahkan Satgana PMI ini sudah populer di negara lain, khususnya Palang Merah dan Bulan Sabit Merah negara lain dikarenakan mereka melihat peranan Satgana PMI di layar televisi khususnya pada saat terjadinya Bom Bali, Gempa dan Tsunami di Aceh serta Nias.
Sejak dibentuknya pada tahun 1998, Satgana diharapkan mampu melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana PMI sebagaimana visi PMI yakni Cepat, Tepat dan Terkoordinasi dapat terwujud. Satgana dibentuk berdasarkan Pengalaman relawan PMI dalam penanganan bencana beberapa tahun terakhir seperti gempa dan tsunami Aceh tahun 2004, banjir bandang Jember tahun 2005, gempa Yogyakarta tahun 2006, dan gempa di pesisir Barat Sumatera tahun 2007.
PENGERTIAN POKOK
- Satuan Penanganan Bencana Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disebut “Satgana PMI” adalah tim yang di mobilisasi untuk melaksanakan pelayanan tanggap darurat bencana.
- Pembinaan dan penugasan Satgana PMI dilakukan oleh PMI Cabang, PMI Daerah, dan PMI Pusat.
- Satgana PMI berasal dari anggota Korps Sukarela (KSR) dan Tenaga Sukarela (TSR) PMI yang telah dilatih khusus untuk memenuhi kualifikasi.
- 1 (satu) tim Satgana PMI minimal berjumlah 30 (tiga puluh) orang.
- PMI Cabang secara periodik melaksanakan kaderisasi serta rekrutmen baru KSR dan TSR, sehingga kebutuhan Satgana PMI dapat terpenuhi.
- Masa penugasan tim Satgana PMI adalah selama masa tanggap darurat bencana dan masa recovery sesuai dengan kebutuhan.