KSR

Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.

Anda dapat mendaftarkan diri ke Kantor PMI Kota/Kabupaten setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Kota/Kabupaten. Bila Anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, anda dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan.

Anda dapat bergabung menjadi anggota KSR setelah melewati pendidikan dasar di PMI Kota/Kabupaten maupun UKM KSR-PMI di Perguruan Tinggi.

Syarat Menjadi Anggota KSR:

  • WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 18 tahun
  • Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
  • Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku

Setelah rekrutmen, Anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Kota/Kabupaten. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di PMI Kota/Kabupaten untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi.

Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota “Satgana” (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.

Kegiatan KSR:

  • Donor darah sukarela
  • Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
  • Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, ReStoring Family Link (RFL) untuk korban bencana
  • Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
  • Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba
  • Ketrampilan hidup
  • Temu Karya KSR
  • Membantu PMI Kota/Kabupaten membina Anggota PMR

TSR

Tenaga Sukarela (TSR) adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb dan bersedia menjadi relawan PMI.

Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Kota/Kabupaten atau PMI Provinsi setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan di lokasi operasi kemanusiaan tersebut.

Menjadi Anggota TSR:

  • Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
  • Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
  • Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus, dll
  • Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
  • Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
  • Bersedia mengabdikan diri di PMI
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan

Persyaratan Bagi WNA:

  • WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
  • Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
  • Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI