Mobil Jenazah
Mobil jenazah adalah alat transportasi yang digunakan untuk mengangkut jenazah dari rumah sakit atau panti menuju rumah duka, maupun dari rumah duka menuju taman pemakaman umum (TPU).
Dalam mobil jenazah yang terpenting adalah adanya tempat untuk meletakkan jenazah secara aman dan terhormat. Kemudian ada tempat bagi keluarga bila berkenan mendampingi selama perjalanan jika ada anggota keluarga yang akan mendampingi di mobil jenazah.
Meski hanya membawa jenazah, namun mobil jenazah juga tetap memiliki persyaratan tertentu. Dimana setiap penyelenggaraan mobil jenazah paling sedikit melibatkan petugas mobil jenazah yang meliputi 1 (satu) orang pengemudi dan 4 (empat) orang petugas pemulasaran jenazah untuk pelayanan angkutan jenazah dari tempat kejadian pertama.
Sedangkan untuk pelayanan menuju Taman Pemakaman Umum (TPU) maka setiap penyelenggaraan mobil jenazah paling sedikit melibatkan petugas mobil jenazah yang meliputi satu orang pengemudi dan dua orang petugas pemulasaran jenazah untuk pelayanan angkutan jenazah dari rumah, panti, rumah sakit atau rumah duka menuju TPU.
Sementara itu, untuk pembinaan dan pengawasan pelayanan mobil jenazah dilakukan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman di masing-masing kota, kabupaten atau daerah.
Jika ambulans pasien digunakan untuk membawa jenazah tentu saja kurang tepat, karena sebenarnya tidak dibutuhkan lagi alat medis dan yang pasti membuat penempatan jenazah maupun keluarga pendamping justru tidak nyaman.
Namun bila kondisinya terpaksa jenazah harus dibawa dengan menggunakan ambulans pasien, maka hal yang bisa dan harus dilakukan adalah menurunkan sebanyak mungkin alat-alat medis yang ada di dalam ambulans pasien. Lantaran, alat-alat medis ini harus dalam kondisi steril dan tidak boleh terkontaminasi oleh bakteri maupun virus yang bisa saja dibawa oleh jenazah.